Pemilihan Umum (Pemilu) adalah peristiwa penting dalam demokrasi Indonesia, yang menentukan siapa yang akan memimpin negara ini untuk periode berikutnya. Dalam pelaksanaan Pemilu, ada banyak pihak yang terlibat, salah satunya adalah KPPS.
Apa itu KPPS?
KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, yang merupakan bagian dari badan ad hoc Pemilu 2024.
Tugas utama KPPS adalah mengatur proses pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS), mulai dari menyediakan perlengkapan, menerima pemilih, mengawasi pencoblosan, hingga menghitung dan melaporkan hasil suara.
KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), yang merupakan tingkat penyelenggara Pemilu di kecamatan. Anggota KPPS berjumlah 7 orang, yang berasal dari masyarakat sekitar TPS dan memenuhi persyaratan sesuai Peraturan KPU. Anggota KPPS terdiri dari:
– Ketua KPPS merangkap anggota: 1 orang
– Anggota KPPS: 6 orang
Masa kerja KPPS ditetapkan selama 1 bulan, namun dapat diperpanjang 1 bulan lagi jika terjadi pemungutan suara ulang atau pemilihan lanjutan dan susulan.
KPPS akan dibubarkan secara resmi paling lambat 2 bulan setelah Pemilu.
Tugas dan Wewenang KPPS
KPPS memiliki tugas dan wewenang yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Berikut ini adalah beberapa tugas dan wewenang KPPS:
– Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS
– Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, dan PPS
– Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
– Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK
– Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan
– Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
– Menyampaikan surat pemberitahuan pemungutan suara yang tidak terdistribusi kepada PPS
– Memberikan pelayanan kepada pemilih yang berkebutuhan khusus
– Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS
Kewajiban KPPS
Selain tugas dan wewenang, KPPS juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah beberapa kewajiban KPPS:
– Menjaga kerahasiaan data pemilih dan hasil pemungutan suara
– Menjaga keamanan dan ketertiban di TPS
– Menjaga netralitas dan independensi dalam penyelenggaraan Pemilu
– Menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas
– Menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan di TPS
– Menjaga kesehatan dan keselamatan diri dan pemilih di TPS
– Menjaga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku
Pentingnya KPPS
KPPS adalah ujung tombak dalam penyelenggaraan Pemilu, yang berhadapan langsung dengan pemilih di TPS. KPPS berperan penting dalam menjamin hak pilih setiap warga negara, serta memastikan proses pemungutan dan penghitungan suara berjalan dengan jujur, adil, dan transparan.
KPPS juga berkontribusi dalam menciptakan iklim demokrasi yang sehat dan partisipatif, dengan mengedukasi dan mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak. KPPS juga menjadi saksi sejarah dalam perjalanan bangsa Indonesia menuju kemajuan dan kesejahteraan.
Oleh karena itu, KPPS harus dihormati dan diapresiasi oleh seluruh elemen masyarakat, serta mendapatkan dukungan dan perlindungan dari pemerintah dan aparat penegak hukum. KPPS adalah pahlawan demokrasi yang patut dibanggakan.