Table of contents:
Kriteria Suara Sah
- Surat suara presiden dan wakil presiden yang dicoblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan sebagai pasangan calon atau salah satu calon, atau tanda gambar partai politik, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan
- Surat suara yang dicoblos pada nomor urut calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut tidak dicantumkan dalam surat suara, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah partai politik
- Surat suara yang dicoblos pada nomor urut dan/atau nama calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, tetapi nama calon tersebut telah meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon dan telah diumumkan oleh KPPS, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah partai politik
- Surat suara yang dicoblos pada partai politik yang tidak mempunyai calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, suara pada surat suara tersebut dinyatakan sah dan menjadi suara sah partai politik
- Ditandatangani oleh Ketua KPPS
- Diberi tanda coblos pada nomor urut, foto atau nama salah 1 (satu) pasangan calon dalam surat suara
- Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut atau nama pasangan calon atau foto pasangan calon, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan
- Tanda coblos lebih dari satu kali pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, nama pasangan calon dan foto pasangan calon, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan
- Tanda coblos tepat pada garis 1 (satu) kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, nama pasangan calon dan foto pasangan calon, dinyatakan sah untuk pasangan calon yang bersangkutan
- Tanda coblos pada 1 (satu) kolom pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, dan tidak mengenai kolom pasangan calon lain, dinyatakan sah