- Surat suara yang tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS
- Surat suara yang tidak diberi tanda coblos pada nomor urut, foto atau nama salah 1 (satu) pasangan calon dalam surat suara
- Surat suara yang diberi tanda coblos pada lebih dari 1 (satu) kolom pasangan calon
- Surat suara yang diberi tanda coblos pada kolom pasangan calon yang kosong
- Surat suara yang diberi tanda coblos pada kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan sebagai pasangan calon atau salah satu calon, atau tanda gambar partai politik, tetapi juga diberi tanda coblos pada kolom pasangan calon lain
- Surat suara yang diberi tanda coblos pada kolom pasangan calon yang memuat nomor urut, foto, atau nama pasangan calon yang berhalangan tetap atau dibatalkan sebagai pasangan calon atau salah satu calon, atau tanda gambar partai politik, tetapi juga diberi tanda coblos pada kolom pasangan calon yang kosong
- Surat suara yang diberi tanda coblos pada kolom pasangan calon yang tembus secara garis lurus sehingga terdapat dua atau lebih hasil pencoblosan yang simetris dari lipatan surat suara, dan mengenai kolom pasangan calon lain
- Surat suara yang terdapat tulisan dan/atau catatan lain
- Surat suara yang dicoblos tidak menggunakan alat coblos
- Surat suara yang rusak atau robek sehingga tidak dapat dibaca atau ditentukan pilihan pemilihnya
- Surat suara yang tidak berasal dari KPU
Demikian artikel tentang suara sah dan tidak sah di Pemilu 2024 yang harus diketahui oleh KPPS. Semoga bermanfaat dan dapat membantu proses pemungutan suara berjalan lancar dan akurat. Terima kasih. 😊