Setelah kegiatan berjalan, Kepala Seksi wajib melaporkan perkembangan kegiatan kepada Kepala Desa.
Ini penting, karena Kepala Desa perlu tahu apakah kegiatan berjalan sesuai harapan atau ada kendala yang harus diatasi.
4. Bekerjasama dengan Lembaga Kemasyarakatan
Tugas lainnya adalah bekerja sama dengan berbagai lembaga kemasyarakatan desa, seperti LPMD (Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa) dan PKK.
Hal ini untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan dan pelayanan.
5. Pelayanan Perizinan
Kepala Seksi juga berperan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan di desa, yang tentunya menjadi salah satu layanan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Fungsi Utama: Lebih dari Sekedar Tugas Teknis
Selain tugas-tugas yang sudah disebutkan, Kepala Seksi Pelayanan Pemerintahan Desa juga punya fungsi yang sangat penting.
Mereka berperan dalam memberikan penyuluhan dan motivasi kepada masyarakat terkait hak dan kewajiban mereka.
Ini termasuk memberikan pendidikan tentang kependudukan, kesehatan, bahkan perlindungan hukum.
Bayangkan, jika setiap warga desa paham betul hak dan kewajiban mereka, tentunya akan memudahkan pemerintah desa dalam menjalankan program-programnya.
Kepala Seksi juga berperan dalam pembinaan kegiatan keagamaan, gotong royong, dan usaha swadaya murni masyarakat desa.
Aturan yang Mengikat
Tugas dan fungsi Kepala Seksi Pelayanan Pemerintahan Desa diatur dalam dua aturan, yakni Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.
Kedua peraturan ini menjelaskan secara rinci apa yang harus dilakukan oleh Kepala Seksi, mulai dari tugas operasional hingga pengelolaan anggaran.