Presiden Joko Widodo telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang membawa sejumlah perubahan signifikan, termasuk pemberian uang pensiun bagi kepala desa.
UU Desa terbaru ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa lainnya.
Apa Itu UU Desa Terbaru?
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, yang dikenal sebagai UU Desa, adalah regulasi yang mengatur berbagai aspek pemerintahan desa di Indonesia.
UU ini mencakup berbagai ketentuan mengenai hak dan kewajiban kepala desa, perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Salah satu poin penting dalam UU ini adalah pemberian tunjangan purnatugas atau uang pensiun bagi kepala desa.
Siapa yang Berhak Mendapatkan Uang Pensiun?
Menurut Pasal 26 ayat 3 UU Desa, kepala desa berhak mendapatkan tunjangan purnatugas atau uang pensiun.
Tunjangan ini diberikan satu kali di akhir masa jabatan kepala desa.
Selain kepala desa, perangkat desa dan anggota BPD juga berhak mendapatkan tunjangan purnatugas.
Hal ini diatur untuk memberikan penghargaan kepada pejabat desa yang telah menyelesaikan masa jabatannya.
Kapan UU Desa Terbaru Diberlakukan?
UU Desa terbaru ini telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 April 2024 dan mulai berlaku sejak tanggal tersebut.
Dengan diberlakukannya UU ini, kepala desa yang menyelesaikan masa jabatannya setelah tanggal tersebut akan berhak mendapatkan tunjangan purnatugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di Mana Sumber Dana Uang Pensiun?
Sumber dana untuk tunjangan purnatugas kepala desa berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Besaran tunjangan ini akan disesuaikan dengan kondisi keuangan desa masing-masing.