Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Menghindari Pencatutan NIK di Pilkada 2024: Cara Memeriksa dan Melaporkannya

Masyarakat perlu waspada terhadap praktik ini dan mengambil langkah untuk melindungi hak pilihnya.

Salah satu cara untuk memeriksa apakah NIK seseorang dicatut adalah dengan memanfaatkan layanan yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Cara Memeriksa NIK yang Dicatut untuk Pilkada 2024

Untuk memeriksa apakah NIK Anda digunakan tanpa izin dalam mendukung calon Pilkada 2024, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Buka situs Info KPU di https://infopemilu.kpu.go.id/.

2. Pilih menu “Tahapan Pemilihan”.

3. Klik “Cek Pendukung Bakal Pasangan Calon Pilkada”.

4. Atau langsung buka situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilihan/cek_pendukung.

5. Masukkan 16 digit NIK yang ingin dicek.

6. Centang kolom “Saya bukan robot”, lalu klik “Cari”.

7. Halaman akan menampilkan status apakah NIK Anda terdaftar pada dukungan bakal calon perseorangan kepala daerah atau tidak.

Jika Anda menemukan bahwa NIK Anda telah digunakan tanpa izin, segera laporkan kepada pihak berwenang.

Cara Melaporkan NIK yang Dicatut

Jika NIK Anda terbukti digunakan tanpa izin, Anda dapat melaporkannya dengan cara berikut:

1. Unggah informasi terkait ke Posko Aduan Masyarakat melalui kanal resmi Bawaslu setempat.

2. Persiapkan salinan KTP dan tangkapan layar yang menunjukkan data Anda dicatut.

3. Anda juga bisa melapor langsung dengan mendatangi Kantor Sekretariat Bawaslu setempat atau Panwaslu Kecamatan terdekat sesuai dengan domisili.

Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, kita dapat menjaga integritas Pilkada 2024 dan memastikan bahwa proses demokrasi di Indonesia berjalan dengan jujur dan adil.

Pastikan hak pilih Anda terlindungi dan pilihlah calon yang benar-benar sesuai dengan aspirasi Anda. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: