Untuk diketahui, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden adalah Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara selevel Ketua DPR dan Ketua MPR.
Jadi, gaji presiden adalah Rp 30.240.000 atau 6 x Rp 5.040.000 per bulan.
Aturan tersebut sampai saat ini tidak mengalami perubahan. Artinya, gaji presiden dan wakil presiden tidak naik sejak masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.
Presiden RI dan wakilnya tidak mendapat tunjangan sebagai perbedaan haknya sebelum dan sesudah pensiun.
Sedangkan Jokowi, ketika masih menjabat sebagai Presiden RI, mendapat tunjangan jabatan sebesar Rp 32.500.000 setiap bulan.
Presiden mendapat tunjangan berupa rumah dari negara untuk tinggal di masa pensiun.
Misalnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendapat rumah dari negara yang berada di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Ini dia semua hak-hak yang diterima mantan Presiden RI setelah tidak menjabat lagi sesuai UU Nomor 7 Tahun 1978: