Mengikuti Pilkada 2024 Melalui Jalur Independen? Begini Syarat dan Prosedurnya

- Editor

Minggu, 21 April 2024 - 22:56 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan momen penting dalam proses demokrasi di Indonesia.

Bagi mereka yang ingin mencalonkan diri tanpa bergantung pada dukungan partai politik, jalur independen menjadi pilihan menarik.

Namun, perlu dipahami bahwa mencalonkan diri secara independen membutuhkan pemenuhan sejumlah syarat yang telah ditetapkan.

Syarat Calon Independen Pilkada 2024

Menurut Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, berikut adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh calon independen Pilkada:

1. Jumlah Dukungan Penduduk

Calon perseorangan harus mendapatkan dukungan dari sejumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau tercatat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan.

2. Persentase Dukungan

Persentase dukungan yang dibutuhkan berbeda-beda tergantung pada jumlah penduduk provinsi.

Persentase ini berkisar antara 6,5% hingga 10%, tergantung pada ukuran populasi provinsi.

3. Penyebaran Dukungan

Dukungan yang diperoleh harus tersebar di lebih dari 50% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Hal ini menunjukkan dukungan yang merata dari berbagai wilayah di provinsi tersebut.

Contoh Perhitungan

Sebagai contoh, di Wonogiri, untuk menjadi calon perseorangan, seseorang harus memperoleh dukungan minimal sebesar 7,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan.

Misalnya, jika jumlah DPT adalah 869.824 orang, maka calon perseorangan harus mendapatkan minimal 65.237 dukungan dari masyarakat.

Selain itu, dukungan tersebut juga harus tersebar di setidaknya 50% dari total kecamatan di Wonogiri.

Proses Pendaftaran

Berita Terkait

Mau Tahu Bansos PKH 2024 Anda Cair Berapa? Cek Status dan Rinciannya di Sini!
Cara Terbaru Cek Bansos Juli 2024: Cukup Pakai NIK KTP, Tanpa Ribet!
SETELAH PKH SUDAH SPM, SEKARANG GILIRAN BPNT JULI & AGUSTUS YANG SUDAH SPM UPDATE SIKS NG
INI BARU KABAR GEMBIRA! PKH & BPNT JULI – AGUSTUS RESMI DIPERCEPAT & FIX CAIR BERSAMAAN DI KARTU KKS
INFORMASI GEMBIRA! HARI INI SABTU PENCAIRAN SUDAH BOLEH DICEK HANYA BAGI GOLONGAN KPM INI
INFO CEK SALDO BLT MITIGASI RESIKO PANGAN MRP 600 RIBU HARI INI TAMBAHAN KPM, SIMAK HASIL SABTU 27 JULI 2024
BREAKING NEWS..! ATURAN JUKNIS PENGANGKATAN HONORER JADI PPPK SUDAH SIAP, DIANGKAT TAHUN INI
FIX! KABAR TERBARU PENDAFTARAN PPPK 2024, ADA 3 PERMENPAN RB YANG AKAN DITERBITKAN!!!

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:00 WITA

Mau Tahu Bansos PKH 2024 Anda Cair Berapa? Cek Status dan Rinciannya di Sini!

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:52 WITA

Cara Terbaru Cek Bansos Juli 2024: Cukup Pakai NIK KTP, Tanpa Ribet!

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:44 WITA

SETELAH PKH SUDAH SPM, SEKARANG GILIRAN BPNT JULI & AGUSTUS YANG SUDAH SPM UPDATE SIKS NG

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:40 WITA

INI BARU KABAR GEMBIRA! PKH & BPNT JULI – AGUSTUS RESMI DIPERCEPAT & FIX CAIR BERSAMAAN DI KARTU KKS

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:37 WITA

INFORMASI GEMBIRA! HARI INI SABTU PENCAIRAN SUDAH BOLEH DICEK HANYA BAGI GOLONGAN KPM INI

Berita Terbaru