Dalam waktu dekat, seluruh masyarakat Indonesia akan menyaksikan pelaksanaan pemilu, suatu momentum krusial dalam sistem demokrasi negara. Petugas KPPS menjadi salah satu kelompok utama yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilu ini. Meskipun mereka berstatus sebagai relawan, kita seharusnya menghargai tanggung jawab besar yang mereka emban, termasuk aspek gaji yang diterimanya. Berikut ini adalah detail mengenai gaji petugas KPPS untuk pemilu tahun 2024:
Gaji Petugas KPPS 2024:
Berdasarkan informasi resmi dari KPU, gaji petugas KPPS mengalami peningkatan dibandingkan dengan pemilihan umum sebelumnya pada tahun 2019. Besaran gajinya adalah sebagai berikut:
- Rp1.200.000 untuk Ketua KPPS Pemilu 2024.
- Rp1.100.000 untuk anggota KPPS Pemilu 2024.
Masa Kerja Petugas KPPS Pemilu 2024:
Proses pendaftaran dan masa kerja petugas KPPS memiliki tahapan yang perlu diperhatikan:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 11-15 Desember 2023
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 11-20 Desember 2023
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023
- Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 23-25 Desember 2023
- Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 23-28 Desember 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 29-30 Desember 2023
- Penetapan anggota KPPS: 24 Januari 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
- Masa Kerja KPPS: 25 Januari-25 Februari 2024
Tugas dan Wewenang Petugas KPPS Pemilu 2024:
Selain aspek gaji dan masa kerja, calon pendaftar juga perlu memahami tugas dan wewenang petugas KPPS Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2. Beberapa tugas utama KPPS mencakup:
- Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS.
- Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan pengawas TPS.
- Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
- Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara.
- Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilihnya.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh instansi terkait.
Wewenang Petugas KPPS Pemilu 2024:
Selain tugas pokok, KPPS juga diberikan wewenang, termasuk:
- Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
- Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh instansi terkait.
Dalam menjalankan tugas dan wewenang ini, petugas KPPS juga harus memperhatikan kewajiban dan prosedur yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Keseluruhan langkah ini merupakan bagian integral dalam menjaga integritas dan kelancaran proses pemilihan, yang pada akhirnya akan menjamin keberhasilan demokrasi di Indonesia. (***)