Ketua RT dan RW juga diharapkan dapat mengusulkan berbagai program yang dirasa penting bagi warga, mulai dari pembangunan fisik, pemberdayaan ekonomi, hingga pelayanan publik yang lebih baik.
Fungsi Ketua RT dan RW
Selain tugas di atas, ada beberapa fungsi yang diemban Ketua RT dan RW, yaitu:
1. Menampung dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
Fungsi utama Ketua RT dan RW adalah menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah.
Mereka menampung segala aspirasi, keluhan, dan kebutuhan warga untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah desa.
2. Menumbuhkan Rasa Persatuan dan Kesatuan Masyarakat
Salah satu tantangan terbesar dalam mengelola masyarakat adalah menciptakan kebersamaan.
Ketua RT dan RW harus mampu menumbuhkan semangat gotong royong dan kebersamaan di antara warga, apalagi di zaman modern seperti sekarang yang sering terfragmentasi oleh individualisme.
3. Meningkatkan Kualitas Pelayanan Pemerintah Desa
Tidak hanya menampung aspirasi, mereka juga harus memastikan bahwa pelayanan pemerintah desa berjalan dengan cepat dan efisien.
Dengan begitu, masyarakat merasa bahwa pemerintah hadir dan responsif terhadap kebutuhan mereka.
4. Menyusun Rencana dan Mengembangkan Hasil Pembangunan
Ketua RT dan RW berperan dalam menyusun rencana pembangunan, mengawasi pelaksanaannya, hingga melestarikan dan mengembangkan hasil-hasil pembangunan agar terus berkelanjutan.
5. Mengembangkan Partisipasi dan Gotong Royong