Menkeu Bantah Tunjangan Sertifikasi Guru Ditiadakan Pasca Jokowi Berakhir Masa Jabatan

- Editor

Minggu, 18 Februari 2024 - 13:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dalam menghadapi isu yang beredar tentang penghapusan tunjangan sertifikasi guru pasca-akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tahun 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan klarifikasi yang menenangkan kekhawatiran banyak pihak.

Pada Rapat Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024, Sri Mulyani menegaskan bahwa tunjangan dasar sertifikasi guru akan tetap dialokasikan dalam anggaran tahun 2024.

Ini menunjukkan bahwa tidak ada rencana untuk menghapus tunjangan tersebut di masa yang akan datang.

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengingatkan bahwa pemberian tunjangan sertifikasi guru adalah amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya pada Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemerintah wajib memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang valid.

Dengan demikian, pemberian tunjangan sertifikasi guru adalah kewajiban pemerintah yang tidak terpengaruh oleh pergantian kepemimpinan negara.

Isu tentang penghapusan tunjangan sertifikasi guru setelah era Jokowi berakhir, dengan ini, dapat dipastikan tidak benar.

Kabar ini tentunya menjadi angin segar bagi para guru yang telah mengabdikan diri dalam mendidik generasi bangsa.

Tunjangan sertifikasi guru akan terus diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap peningkatan kualitas hidup dan kinerja guru. ***

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru