Dalam menghadapi isu yang beredar tentang penghapusan tunjangan sertifikasi guru pasca-akhir masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di tahun 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan klarifikasi yang menenangkan kekhawatiran banyak pihak.
Pada Rapat Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024, Sri Mulyani menegaskan bahwa tunjangan dasar sertifikasi guru akan tetap dialokasikan dalam anggaran tahun 2024.
Ini menunjukkan bahwa tidak ada rencana untuk menghapus tunjangan tersebut di masa yang akan datang.
Lebih lanjut, Sri Mulyani mengingatkan bahwa pemberian tunjangan sertifikasi guru adalah amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, khususnya pada Pasal 16 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemerintah wajib memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang valid.
Dengan demikian, pemberian tunjangan sertifikasi guru adalah kewajiban pemerintah yang tidak terpengaruh oleh pergantian kepemimpinan negara.
Isu tentang penghapusan tunjangan sertifikasi guru setelah era Jokowi berakhir, dengan ini, dapat dipastikan tidak benar.
Kabar ini tentunya menjadi angin segar bagi para guru yang telah mengabdikan diri dalam mendidik generasi bangsa.
Tunjangan sertifikasi guru akan terus diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah terhadap peningkatan kualitas hidup dan kinerja guru. ***