Untuk mengetahui PNS yang akan menerima THR terbesar, perlu dilihat besaran gaji pokok yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024.
Besaran gaji pokok PNS ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja, dengan golongan terendah ada pada Golongan Ia dan tertinggi ada pada Golongan IVe.
Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan kinerja (tukin) yang bervariasi tergantung dari tugas dan tanggung jawab yang diemban.
Perbedaan besaran tunjangan ini membuat besaran THR yang diterima PNS berbeda-beda antara satu instansi dengan yang lainnya.
Dalam catatan, selama ini PNS di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) adalah penerima tukin terbesar.
Besaran tukin mereka masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, dengan kisaran tertinggi diberikan untuk pemimpin tertinggi instansi yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak.
Saat ini, Dirjen Pajak yang menjabat adalah Suryo Utomo, yang biasanya masuk dalam golongan IVe.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya