Kabar gembira hari ini terkait pemberian bantuan uang sebesar Rp4 juta kepada seluruh pensiunan PNS sesuai dengan PMK yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Semua pensiunan akan diberi bantuan uang senilai Rp4 juta.
Informasi ini sangat menggembirakan bagi semua kalangan Bapak Ibu pensiunan PNS.
Untuk info selengkapnya, mari simak artikel ini sampai selesai.
Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengesahkan PMK terbaru yang isinya tentang pemberian bantuan senilai Rp4 juta kepada semua pensiunan.
Berkat PMK yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan, semua pensiunan secara resmi akan mendapatkan bantuan uang senilai Rp4 juta.
Namun, tentu ada beberapa hal yang harus diperhatikan jika Bapak Ibu pensiunan ingin mendapatkan bantuan uang tersebut.
Aturan mengenai bantuan uang Rp4 juta itu tertuang dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023.
Ketentuan mengenai siapa pensiunan yang akan mendapatkan bantuan tersebut berlaku baik untuk pensiunan pusat maupun daerah.
Semuanya akan mendapatkan nominal yang sama, yaitu sebesar Rp4 juta, tanpa memandang golongan, baik itu Golongan 1, 2, 3, maupun 4.
Dalam PMK tersebut dijelaskan bahwa pensiunan akan mendapatkan bantuan senilai Rp4 juta, dan ini mencakup semua pensiunan, bahkan jika anak pensiunan meninggal dunia.
Pensiunan menjadi salah satu kelompok yang sangat diperhatikan oleh pemerintah.
Bahkan, belum lama ini pemerintah telah menaikkan gaji pensiunan menjadi 12%.
Itulah informasi terkait mengenai bantuan uang yang diberikan oleh Menteri Keuangan kepada para pensiunan yang memenuhi syarat.
Di sisi lain, ada informasi mengenai gaji pokok PNS golongan 3 dari Menteri Keuangan.