Gaji pokok PNS ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, yang berisi nominal gaji PNS terbaru tahun 2024 berdasarkan kenaikan sebesar 8%.
Dalam PP tersebut diketahui bahwa ada empat golongan PNS yang menerima gaji berbeda, disebabkan karena tingkat golongan yang berbeda.
Semoga informasi ini dapat bermanfaat. ***