Menkeu Sri Mulyani Teken PMK Nomor 15 Tahun 2024, Berikut Ini Detail Komponen THR PNS 2024

- Editor

Sabtu, 23 Maret 2024 - 08:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

©Humas Kemenkeu

©Humas Kemenkeu

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024, yang membahas secara teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 kepada para PNS penerima THR 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Salah satu pembahasan utama dalam PMK tersebut adalah rincian besaran dari masing-masing komponen THR PNS 2024.

Sebelumnya, komponen THR PNS 2024 yang bersumber dari APBN juga telah dibahas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Namun, dalam PP tersebut tidak dijelaskan secara detail terkait besaran dari masing-masing komponen THR PNS 2024.

Detail besaran ini baru dijelaskan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2024 yang baru saja dikeluarkan oleh Sri Mulyani pada 20 Maret 2024.

Berikut adalah rincian lengkap besaran dari masing-masing komponen THR PNS yang bersumber dari APBN menurut PMK Nomor 15 Tahun 2024:

1. Gaji Pokok:

Gaji pokok PNS akan mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024.

Dalam konteks komponen THR ini, gaji pokok PNS telah disesuaikan dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen.

2. Tunjangan Keluarga:

Tunjangan keluarga PNS terdiri dari dua bagian, yaitu tunjangan suami/istri dan tunjangan anak.

Besaran tunjangan suami/istri adalah 10 persen dari gaji pokok PNS, sedangkan untuk tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok PNS.

3. Tunjangan Pangan:

Tunjangan pangan atau tunjangan beras dalam THR kali ini akan diberikan dalam bentuk tunai.

Besarannya setara dengan beras seberat 10kg, yaitu sebesar Rp72.400.

4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum:

Besaran tunjangan jabatan bagi PNS disesuaikan dengan ketentuan yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Mau Tahu Bansos PKH 2024 Anda Cair Berapa? Cek Status dan Rinciannya di Sini!
Cara Terbaru Cek Bansos Juli 2024: Cukup Pakai NIK KTP, Tanpa Ribet!
SETELAH PKH SUDAH SPM, SEKARANG GILIRAN BPNT JULI & AGUSTUS YANG SUDAH SPM UPDATE SIKS NG
INI BARU KABAR GEMBIRA! PKH & BPNT JULI – AGUSTUS RESMI DIPERCEPAT & FIX CAIR BERSAMAAN DI KARTU KKS
INFORMASI GEMBIRA! HARI INI SABTU PENCAIRAN SUDAH BOLEH DICEK HANYA BAGI GOLONGAN KPM INI
INFO CEK SALDO BLT MITIGASI RESIKO PANGAN MRP 600 RIBU HARI INI TAMBAHAN KPM, SIMAK HASIL SABTU 27 JULI 2024
BREAKING NEWS..! ATURAN JUKNIS PENGANGKATAN HONORER JADI PPPK SUDAH SIAP, DIANGKAT TAHUN INI
FIX! KABAR TERBARU PENDAFTARAN PPPK 2024, ADA 3 PERMENPAN RB YANG AKAN DITERBITKAN!!!

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 04:00 WITA

Mau Tahu Bansos PKH 2024 Anda Cair Berapa? Cek Status dan Rinciannya di Sini!

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:52 WITA

Cara Terbaru Cek Bansos Juli 2024: Cukup Pakai NIK KTP, Tanpa Ribet!

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:44 WITA

SETELAH PKH SUDAH SPM, SEKARANG GILIRAN BPNT JULI & AGUSTUS YANG SUDAH SPM UPDATE SIKS NG

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:40 WITA

INI BARU KABAR GEMBIRA! PKH & BPNT JULI – AGUSTUS RESMI DIPERCEPAT & FIX CAIR BERSAMAAN DI KARTU KKS

Sabtu, 27 Juli 2024 - 03:37 WITA

INFORMASI GEMBIRA! HARI INI SABTU PENCAIRAN SUDAH BOLEH DICEK HANYA BAGI GOLONGAN KPM INI

Berita Terbaru