Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengumumkan bahwa pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan mulai H-10 sebelum Idulfitri 2024.
Proses pencairan ini sedang dalam tahap penggodokan rancangan peraturan pemerintah (RPP).
“Saya ingin menjelaskan bahwa proses penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini dimulai sekarang agar dapat dieksekusi tepat waktu, yaitu biasanya 10 hari sebelum Lebaran. Informasi ini sudah disampaikan kepada Bapak Presiden,” ungkap Sri Mulyani di Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (19/2).
Untuk tahun ini, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan diberikan secara penuh, 100 persen, setelah sebelumnya sejak tahun 2020 tidak diberikan secara utuh karena tunjangan kinerja (tukin) dibayar separuh atau bahkan tidak dibayarkan sama sekali.
“Sesuai keputusan Bapak Presiden (Jokowi), THR akan diberikan penuh, 100 persen. Ini adalah kabar baik,” kata Sri Mulyani.
Dengan pencairan sebesar 100 persen ini, pegawai negeri akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tukin.
Meskipun demikian, jumlah THR yang diterima akan bervariasi tergantung pada golongan, nilai tunjangan, dan lembaga tempat mereka bekerja.
Pada tahun sebelumnya, besaran THR yang diterima oleh PNS dihitung berdasarkan gaji pokok, tunjangan melekat, dan tukin dengan proporsi 50 persen.
Pemerintah juga memberikan THR spesial kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tukin atau tambahan penghasilan, dengan memberikan tunjangan profesi sebesar 50 persen. ***