Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Menpan-RB Berikan Kejutan Bahagia Untuk Pensiunan LAMA? Aturan Baru Pensiun PNS Segera Terbit

Kabar yang paling ditunggu oleh seluruh pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia adalah aturan baru terkait skema pensiun yang akan segera diterbitkan oleh pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, telah mengumumkan bahwa aturan ini masih dalam tahap pembahasan dan diharapkan dapat segera diselesaikan.

Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penghargaan dan Pengakuan ASN

Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa aturan yang sedang dibahas adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Penghargaan dan Pengakuan Aparatur Sipil Negara (ASN).

RPP ini merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Salah satu poin penting dalam UU tersebut adalah pengaturan mengenai jaminan pensiun dan hari tua bagi ASN.

Sumber Pembiayaan Jaminan Pensiun

Pasal 22 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2023 menjelaskan bahwa jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan dalam program jaminan sosial sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Sementara itu, Pasal 22 Ayat 4 menyebutkan bahwa sumber pembiayaan jaminan pensiun dan hari tua berasal dari pemerintah sebagai pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.

Skema Pembiayaan Pensiun Saat Ini

Saat ini, pemerintah menggunakan skema pembiayaan pensiun yang dikenal dengan skema pay-as-you-go.

Dalam skema ini, anggaran untuk membayarkan uang pensiun kepada PNS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah melihat bahwa sistem ini berpotensi meningkatkan risiko fiskal di masa mendatang karena tren penuaan penduduk (aging population) yang terus berlanjut.

Semakin banyak jumlah pensiunan PNS, maka anggaran belanja untuk pensiun juga akan semakin besar.

Rencana Pemerintah ke Depan

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: