Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025, pemerintah sudah merencanakan perombakan skema pensiun.
Dokumen ini akan menjadi acuan dalam penyusunan APBN pertama pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Pemerintah saat ini menilai bahwa sistem pembayaran pensiun berbasis gaji pokok terlalu kecil bagi PNS, terutama bagi mereka yang terakhir menjabat sebagai Eselon 1.
Penurunan nilai manfaat bagi pensiunan PNS ini paling mencolok.
Pemerintah terus berupaya menyelesaikan aturan baru mengenai skema pensiun PNS.
Meskipun detail perubahan skema pensiun belum diungkapkan, diharapkan aturan ini akan memberikan solusi yang lebih baik dan adil bagi para pensiunan PNS.
Dengan adanya peraturan baru ini, diharapkan kesejahteraan para pensiunan PNS dapat lebih terjamin di masa mendatang.
Semoga artikel ini memberikan informasi yang bermanfaat dan mudah dipahami mengenai aturan baru pensiun PNS yang akan segera diterbitkan.
Jangan lupa untuk selalu mengikuti perkembangan berita terbaru dan memahami kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. ***