Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

MenPAN-RB Mengangkat 2,3 Juta Tenaga Honorer sebagai PPPK Tahun 2024: Bagaimana Cara Mengecek Nama di Database BKN?

Keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) untuk mengangkat sebanyak 2,3 juta tenaga honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2024 ini telah menjadi kabar baik bagi para honorer di seluruh Indonesia.

Meskipun demikian, banyak di antara mereka yang masih merasa bingung tentang bagaimana cara mengecek apakah nama mereka telah terdaftar sebagai tenaga honorer di dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau belum.

Terkait hal ini, BKN akan memberikan prioritas kepada tenaga honorer yang sudah memiliki Surat Pengantar Tugas Jabatan (SPTJM) untuk diangkat sebagai PPPK.

Namun, aturan ini tentu saja membuat sebagian tenaga honorer merasa cemas, karena mereka ingin memastikan bahwa namanya sudah terdaftar di dalam database BKN.

Sayangnya, hingga saat ini, memastikan apakah nama tenaga honorer telah terdaftar dalam database BKN belum dapat dilakukan secara online.

Namun, bagi tenaga honorer yang berada di daerah, mereka dapat berkoordinasi dengan Unit Pengelola Kepegawaian di tempat kerja mereka, baik itu Biro Sumber Daya Manusia (SDM), Badan Kepegawaian Daerah (BKD), maupun Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), untuk memastikan keberadaan namanya dalam database BKN.

Hal ini disebabkan karena kewenangan dalam pendataan tenaga honorer atau non-ASN berada di instansi masing-masing.

Oleh karena itu, kerja sama antara tenaga honorer dan instansi terkait sangatlah penting untuk memastikan bahwa proses pengangkatan sebagai PPPK dapat berjalan dengan lancar.

Sebagai langkah awal, tenaga honorer dapat menghubungi pihak terkait di instansinya untuk mengetahui informasi lebih lanjut mengenai status mereka dalam database BKN.

Dengan demikian, diharapkan proses pengangkatan sebagai PPPK dapat berjalan dengan lebih efisien dan transparan bagi semua pihak yang terlibat. ***

Share: