Dalam UU tersebut, honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan memiliki masa kerja minimal 20 tahun secara terus-menerus akan mendapat prioritas pertama untuk menjadi PPPK.
“Kami mengikuti aturan yang ada dalam UU ASN. Honorer yang usianya paling tinggi atau masa kerjanya paling lama akan didahulukan. Ini juga sebagai bentuk keadilan bagi mereka yang sudah mendekati masa pensiun,” tutur Anas.
Anas menambahkan bahwa pengangkatan PPPK tanpa tes ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan formasi dan anggaran. Ia memperkirakan bahwa sekitar 500 ribu honorer yang memenuhi kriteria tersebut akan diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.
Sementara itu, honorer yang tidak memenuhi kriteria tersebut masih bisa mengikuti tes seleksi PPPK yang akan dibuka pada bulan Maret 2024.
“Kami berharap agar honorer yang tidak masuk dalam prioritas ini tidak berkecil hati. Mereka masih punya kesempatan untuk menjadi PPPK melalui tes seleksi yang akan segera dibuka. Kami juga akan memberikan bimbingan dan pembekalan kepada mereka agar siap menghadapi tes tersebut,” imbuh Anas.
Pengangkatan PPPK tanpa tes ini mendapat dukungan dari Komisi II DPR RI yang membidangi pemerintahan dan ASN.