Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mensos Risma Sebut Pengusulan Data Penerima Bansos Kini Harus Melalui Musyawarah Desa

Menteri Sosial Tri Rismaharini, yang akrab disapa Risma, menyuarakan pentingnya mekanisme partisipatif dalam pengusulan penerima bantuan sosial (bansos) di tingkat desa/kelurahan.

Hal ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan dan memastikan keadilan dalam penyaluran bantuan sosial.

Dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Sosial pada Rabu, Risma menjelaskan bahwa usulan data penerima bansos seharusnya diajukan melalui mekanisme musyawarah desa atau musyawarah kelurahan setiap tiga bulan sekali.

Pemerintah desa/kelurahan diharapkan terlibat aktif dalam proses ini untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Risma menegaskan bahwa perubahan mekanisme ini merupakan respons atas laporan terkait pengusulan bansos yang dilakukan oleh satu orang atau kelompok kecil tanpa melibatkan musyawarah yang representatif.

“Ada laporan bahwa yang diusulkan adalah orang terdekat, bahkan ada yang memunculkan dirinya sendiri sebagai penerima bantuan sosial,” ujar Risma.

Menurut Risma, penggunaan mekanisme musyawarah akan membantu mengurangi potensi penyalahgunaan dalam pengusulan penerima bansos.

“Itu boleh, tapi harus melalui mekanisme musyawarah. Kita ingin lebih adil dan terbuka dalam menentukan siapa yang benar-benar membutuhkan bantuan,” tambahnya.

Risma juga menekankan pentingnya keterlibatan semua pihak terkait, termasuk masyarakat setempat, dalam proses musyawarah ini.

Dengan demikian, keputusan mengenai penerima bansos dapat diambil secara bersama-sama dengan pertimbangan yang lebih luas dan representatif.

Mekanisme partisipatif ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi program bansos serta mengurangi potensi penyimpangan dalam penyaluran bantuan sosial.

Risma berharap implementasi mekanisme ini akan membawa dampak positif bagi masyarakat penerima manfaat bansos di seluruh Indonesia. ***

Share: