Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja oleh pengusaha adalah kewajiban yang harus dipenuhi minimal seminggu sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Pembayaran THR paling lambat satu minggu atau 7 hari sebelum Hari Raya,” ungkap Ida saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Rabu (13/3/2024).
Dalam keterangan tersebut, Ida menjelaskan bahwa minggu ini pihaknya akan mengeluarkan surat edaran kepada gubernur yang selanjutnya akan diteruskan kepada pengusaha.
“Saya kira semua sudah tahu bahwa THR adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran,” terang Ida.
Selain itu, Ida juga menegaskan bahwa pengusaha tidak diperbolehkan membayar THR secara dicicil.
THR harus dibayarkan secara penuh sesuai dengan aturan yang berlaku.
“THR tidak boleh dicicil,” tegas Ida singkat.