Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Berikan Uang Tambahan Rp770 Ribu kepada PNS Golongan Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma’ruf Amin. TEMPO/Subekti.

Setelah menunggu dengan penuh harapan, akhirnya pada akhir bulan April 2024, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia mendapat berita yang amat menggembirakan.

Pemerintah secara resmi mengumumkan pemberian uang tambahan kepada para PNS setiap bulannya, sebuah keputusan yang menjadi kejutan positif, terutama bagi PNS golongan II.

Kabar bahagia ini datang sebagai angin segar di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi oleh banyak individu.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani, dengan tegas menetapkan pemberian uang tambahan sebesar Rp770 ribu untuk setiap bulannya bagi PNS golongan II.

Angka ini, tanpa diragukan lagi, memiliki dampak yang signifikan bagi kesejahteraan para PNS.

Keputusan ini tidaklah diambil begitu saja.

Dibalik pemberian uang tambahan tersebut, terdapat dasar, maksud, dan tujuan yang jelas.

Dasarnya terletak pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023.

Tujuan dari pemberian uang tambahan ini adalah untuk memberikan dukungan kepada para PNS dalam hal konsumsi atau uang makan selama mereka bertugas.

Untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran, kriteria yang ketat telah ditetapkan.

Beberapa kriteria PNS golongan II yang berhak menerima uang tambahan ini termasuk memenuhi jadwal kerja yang telah ditetapkan, tidak sedang melakukan perjalanan dinas di luar kota, tidak sedang dalam masa cuti, tidak sedang dalam kegiatan tugas belajar, serta tidak diperbantukan di luar instansi pemerintah atau lembaga.

Tidak hanya PNS golongan II yang mendapatkan manfaat dari kebijakan ini.

PNS golongan I juga akan menerima jumlah uang tambahan yang sama.

Namun, untuk PNS golongan III dan IV, besaran uang tambahan adalah Rp814 ribu dan Rp902 ribu masing-masing, dengan potongan sebesar 5% untuk golongan III.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: