Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Umumkan Jadwal Pencairan THR PNS Tahun 2024

©Humas Kemenkeu

Menjelang Hari Raya Idul Fitri, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia kembali menghadapi momen istimewa dengan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR).

Informasi terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebutkan bahwa jadwal pencairan THR PNS tahun 2024 telah diumumkan.

Menurut Sri Mulyani, pencairan THR PNS pada tahun ini direncanakan akan dilakukan 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Dengan mempertimbangkan perhitungan awal Ramadhan jatuh pada tanggal 11 atau 12 Maret 2024, maka pencairan kemungkinan besar akan dilaksanakan pada tanggal 30 atau 31 Maret 2024.

Informasi terkait jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS masih menunggu pemberitahuan resmi dari Kementerian Keuangan.

THR PNS tahun 2024 akan dicairkan secara penuh, atau 100 persen, sesuai arahan Presiden Joko Widodo.

Besaran THR ditentukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (RI) yang disesuaikan setiap tahunnya.

Perhitungan THR melibatkan beberapa komponen, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum atau jabatan, dan tunjangan kinerja.

Gaji pokok PNS telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, dengan rincian besaran gaji pokok untuk setiap golongan, dari Golongan I hingga Golongan IV.

Golongan I

Golongan I-a: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

Golongan I-b: Rp1.840.000 – Rp2.670.000

Halaman: 1 2 3 4
Selanjutnya
Share: