Golongan IV-e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan kesejahteraan para PNS dapat lebih terjamin, memungkinkan mereka untuk menjalankan tugas dengan efisien tanpa terbebani oleh masalah keuangan.
Pemerintah tetap berkomitmen untuk memperhatikan dan meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri sipil guna kemajuan dan kesejahteraan bersama.
Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan proses pencairan THR akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Keuangan. ***