Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Menteri Keuangan Sri Mulyani Umumkan Jadwal Pencairan THR PNS Tahun 2024

©Humas Kemenkeu

Golongan IV-e: Rp3.880.400 – Rp6.373.200

Dengan adanya regulasi ini, diharapkan kesejahteraan para PNS dapat lebih terjamin, memungkinkan mereka untuk menjalankan tugas dengan efisien tanpa terbebani oleh masalah keuangan.

Pemerintah tetap berkomitmen untuk memperhatikan dan meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri sipil guna kemajuan dan kesejahteraan bersama.

Informasi lebih lanjut mengenai jadwal dan proses pencairan THR akan diumumkan secara resmi oleh Kementerian Keuangan. ***

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya
Share: