Tanggal 1 September mendatang merupakan tanggal merah yang bertepatan dengan hari libur nasional.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan pensiunan PNS mengenai apakah gaji pensiunan mereka tetap akan cair tepat waktu.
Apakah PT Taspen akan menunda pencairan tersebut?
Bagi Anda yang penasaran dengan jawabannya, simak penjelasan lengkap berikut ini.
PP Nomor 8 Tahun 2024 dan Gaji Pensiunan PNS
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, gaji pensiunan PNS untuk bulan September sudah ditetapkan dengan nominal tertentu, bergantung pada golongan masing-masing.
Adapun rincian gaji tersebut adalah sebagai berikut:
Golongan I: Berkisar antara Rp1.748.100 s.d Rp2.256.700
Golongan II: Berkisar antara Rp1.748.100 s.d Rp3.078.700
Golongan III: Berkisar antara Rp1.748.100 s.d Rp4.029.600
Golongan IV: Berkisar antara Rp1.748.100 s.d Rp4.957.100
Komitmen PT Taspen dalam Pencairan Gaji Pensiunan
PT Taspen, yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan penyaluran gaji pensiunan PNS, telah menegaskan komitmennya untuk selalu mencairkan gaji pensiunan sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Setiap bulannya, gaji pensiunan PNS akan ditransfer langsung ke rekening para pensiunan pada tanggal 1, terlepas dari apakah tanggal tersebut bertepatan dengan hari libur nasional atau hari raya.