Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Meskipun di Luar THR, Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1 April 2024 Meningkat Signifikan, Golongan Ini Cair Rp 6,3 Juta

Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.(Dok: kompas.tv)
Table of contents: [Hide] [Show]

    I c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

    I d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

    Golongan II

    II a: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400

    II b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

    II c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

    II d: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600

    Golongan III

    III a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

    III b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

    III c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

    Halaman: 1 2 3 4
    Sebelumnya Selanjutnya
    Share:

    Tinggalkan Balasan

    Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.