Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Meskipun di Luar THR, Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1 April 2024 Meningkat Signifikan, Golongan Ini Cair Rp 6,3 Juta

Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.(Dok: kompas.tv)

IV e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Dengan peningkatan ini, diharapkan para PNS dapat merasakan peningkatan kesejahteraan dan semakin termotivasi dalam melaksanakan tugas-tugasnya untuk melayani masyarakat dan negara dengan lebih baik.

Halaman: 1 2 3 4
Sebelumnya
Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.