Minimnya Usulan Formasi P3K Tahun 2024 Menghambat Pengangkatan Honorer, Kode P, TP, PR1, PR2! Wajib Simak 2 Info Ini

- Editor

Senin, 6 Mei 2024 - 00:44 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas, baru saja mengumumkan informasi terbaru terkait pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Dalam pernyataannya, Azwar Anas menyampaikan berita baik bagi rekan-rekan yang telah terdaftar dalam database pemerintah sejak tahun 2022.

Menurut Azwar Anas, honorer yang hanya masuk dalam database pada tahun 2022 akan diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini.

Hal ini berlaku bagi mereka yang memiliki status TP, PR1, atau PR2 dan telah mengikuti tes sebelumnya.

Pernyataan ini penting untuk disimak karena ada dua kabar terkait hal ini.

Pertama, pendataan non-ASN tahun 2022 telah selesai tanpa ada penambahan atau update terbaru terkait pendataan tersebut.

Kedua, informasi terkait Pemerintah Daerah (Pemda) yang tidak mengusulkan formasi P3K 2024 untuk tenaga pendidik harus disanksi.

Hal ini tidak hanya berlaku untuk tenaga pendidik, tetapi juga untuk tenaga teknis lainnya.

Azwar Anas menjelaskan bahwa CPNS dan PPPK tahun ini dibuka hingga 1,3 juta formasi, namun usulan tersebut tidak terpenuhi karena jumlahnya jauh dari kebutuhan sebenarnya yang mencapai 2,3 juta orang.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) juga menyatakan bahwa tidak semua honorer dapat diangkat menjadi ASN tahun ini karena minimnya formasi yang tersedia.

Hal ini menjadi perhatian serius, dan Ketua Forum Tenaga Kependidikan Solidaritas Nasional (RENSE) mengungkapkan kekhawatirannya terhadap minimnya formasi P3K dari daerah.

Azwar Anas menegaskan bahwa pemda harus mengusulkan formasi P3K untuk tenaga pendidik sesuai dengan regulasi yang ada.

Namun, hingga saat ini, masih banyak daerah yang tidak memperhatikan hal ini.

Pemda perlu memahami pentingnya mengusulkan formasi untuk tenaga pendidik agar honorer tersebut dapat mendapatkan status ASN.

Berita Terkait

Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya
Apakah BPD Masuk Kategori Penerima Siltap? Simak Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024
TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024
DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH
Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru
Kabar Baik! Kepala Desa Dapat Pensiun dalam UU Desa Terbaru, Berapa Besarannya?
Gaji BPD Terbaru Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
Gaji Terbaru Kepala Desa, Sekretaris Desa serta Kepala Dusun dan Perangkat Desa Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024

Berita Terkait

Senin, 8 Juli 2024 - 20:18 WITA

Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya

Senin, 8 Juli 2024 - 20:13 WITA

Apakah BPD Masuk Kategori Penerima Siltap? Simak Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 20:03 WITA

TERPOPULER! Kado di Akhir Jabatan Presiden Jokowi Bagi Pensiunan PNS dan Info TASPEN untuk Pensiunan PNS, Berlaku Mulai Juli 2024

Senin, 8 Juli 2024 - 08:21 WITA

DANA PURNA TUGAS DAN JAMINAN SOSIAL PERANGKAT DESA KEPALA DESA DAN BPD DISETUJUI PEMERINTAH

Senin, 8 Juli 2024 - 08:18 WITA

Mekanisme Pemberian Tunjangan Purnatugas di Akhir Masa Jabatan Berdasarkan UU Desa Terbaru

Berita Terbaru

Berita

Gaji BPD Desa Naik di Tahun 2024! Simak Besarannya

Senin, 8 Jul 2024 - 20:18 WITA