Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Modal HP dan KTP, Begini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT 2025

Bansos PKH dan BPNT 2024 Sudah Cair! KPM Golongan Ini Bisa Cek Kartu KKS dan PT POS Indonesia

BUNGKO NEWS — Bantuan Sosial (Bansos) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama di masa-masa sulit.

Di tahun 2025, dua program bansos yang masih menjadi perhatian adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

Bagi Anda yang ingin mengecek status penerimaan bansos ini, kini bisa dilakukan dengan mudah hanya melalui ponsel.

Berikut adalah langkah-langkahnya.

Apa Itu BPNT dan PKH?

Sebelum melanjutkan ke cara cek, mari kita pahami terlebih dahulu apa itu BPNT dan PKH.

  • Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT): Program ini memberikan bantuan berupa sembako yang dapat diambil melalui e-warung yang telah ditunjuk. Tujuannya adalah untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat yang kurang mampu.
  • Program Keluarga Harapan (PKH): PKH adalah program yang memberikan bantuan tunai kepada keluarga miskin dengan syarat tertentu, seperti anak yang bersekolah atau ibu hamil. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga dan mengurangi kemiskinan.
Baca Juga:  Bansos Rp 2.4 Juta Segera Cair! Cek Syarat Penerima dan Cara Daftarnya

Cara Cek Bansos BPNT dan PKH 2025 Lewat HP

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status bansos BPNT dan PKH menggunakan ponsel:

1. Menggunakan Aplikasi Cek Bansos

Pemerintah telah menyediakan aplikasi resmi untuk memudahkan masyarakat dalam mengecek status bansos.

Anda bisa mengunduh aplikasi tersebut melalui Google Play Store atau App Store.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh Aplikasi: Cari aplikasi “Cek Bansos” di Play Store atau App Store dan unduh aplikasi tersebut.
  • Buka Aplikasi: Setelah terunduh, buka aplikasi dan pilih menu “Cek Status Bansos”.
  • Masukkan Data Diri: Isi data diri Anda seperti nama lengkap, NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan alamat sesuai KTP.
  • Cek Status: Setelah mengisi data, klik tombol “Cek” untuk melihat status penerimaan bansos Anda.

2. Melalui Website Resmi

Jika Anda tidak ingin mengunduh aplikasi, Anda juga bisa mengecek melalui website resmi pemerintah.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Kunjungi Website: Buka browser di ponsel Anda dan kunjungi website resmi bansos di cekbansos.kemensos.go.id.
  • Pilih Menu Cek Bansos: Cari menu “Cek Bansos” di halaman utama.
  • Isi Data Diri: Masukkan NIK dan data lainnya yang diminta.
  • Cek Status: Klik tombol “Cek” untuk mendapatkan informasi mengenai status bansos Anda.
Baca Juga:  INFO PENTING TANGGAL 1 JULI 2024 ! UNTUK PEMILIK KTP, KKS & KIS PBI, JANGAN SAMPAI TIDAK TAU

3. Melalui SMS

Jika Anda tidak memiliki akses internet, Anda masih bisa mengecek status bansos melalui SMS.

Berikut caranya:

  • Buka Aplikasi Pesan: Buka aplikasi pesan di ponsel Anda.
  • Kirim SMS: Ketik format SMS yang telah ditentukan, biasanya berupa “BANSOS [spasi] NIK” dan kirim ke nomor yang telah ditentukan oleh pemerintah.
  • Tunggu Balasan: Anda akan menerima balasan yang berisi informasi mengenai status bansos Anda.

Tips Tambahan

  • Pastikan Data Diri Akurat: Saat mengisi data, pastikan semua informasi yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan dokumen resmi.
  • Periksa Secara Berkala: Status bansos dapat berubah, jadi penting untuk memeriksa secara berkala.
  • Hubungi Petugas: Jika Anda mengalami kesulitan, jangan ragu untuk menghubungi petugas di kantor desa atau kelurahan setempat.

Kesimpulan

Dengan kemajuan teknologi, mengecek status bansos BPNT dan PKH di tahun 2025 menjadi lebih mudah dan praktis.

Anda hanya perlu menggunakan ponsel untuk mendapatkan informasi yang Anda butuhkan.

Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah di atas untuk memastikan Anda mendapatkan bantuan yang layak.

Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mengecek status bansos. ***

Follow Bungko News
Follow Bungko News
Berita dan informasi menarik lainnya di Google News untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Klik Disini
Share: