Pemerintah terus berupaya untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dengan memberikan berbagai bantuan sosial (bansos) dan bantuan langsung tunai (BLT).
Salah satu bantuan yang baru saja diluncurkan adalah BLT Mitigasi Risiko Pangan sebesar Rp 600 ribu per orang.
Bantuan ini diberikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM) yang datanya berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos).
BLT Mitigasi Risiko Pangan ini merupakan pengganti dari BLT El Nino yang telah berakhir pada Desember 2023.
Bantuan ini bertujuan untuk membantu masyarakat mengatasi kenaikan harga pangan akibat fenomena alam dan cuaca ekstrem.
Bantuan ini akan disalurkan selama tiga bulan, yaitu Januari-Maret 2024, dengan nominal Rp 200 ribu per bulan.
Namun, pencairan dana BLT ini akan dirapel dengan memberikan sekaligus Rp 600 ribu pada Februari 2024.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan bantuan ini? Apa saja syarat dan persyaratan yang harus dipenuhi? Berikut adalah penjelasannya:
Cara Mendapatkan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600 Ribu
Untuk mendapatkan BLT Mitigasi Risiko Pangan Rp 600 ribu, kamu harus memenuhi syarat sebagai berikut: