Mohon Maaf! Berlaku 1 Juli 2024, KPM PKH BPNT Ciri-Ciri Ini Dihentikan Pencairannya

- Editor

Jumat, 28 Juni 2024 - 05:32 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seperti yang kita ketahui, pencairan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap keempat dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap kelima untuk bulan Juli dan Agustus akan segera dilakukan oleh Kementerian Sosial.

Namun, ada beberapa kriteria yang perlu diperhatikan bagi para penerima manfaat yang mungkin tidak dapat menerima bantuan tersebut.

Berikut adalah beberapa kriteria yang bisa membuat bantuan tidak bisa dicairkan:

1. Tidak Memiliki Komponen PKH:

Contohnya, jika dalam keluarga hanya terdapat anak sekolah SMA yang sudah lulus, tanpa komponen lain dari PKH, bantuan tidak bisa dicairkan untuk tahap keempat ini.

2. Penerima PKH Mengundurkan Diri:

Jika KPM sudah mengundurkan diri dari program PKH karena dianggap ekonominya sudah mampu mandiri.

3. Data Anomali atau Tidak Valid:

Jika terdapat kesalahan dalam data di rekening atau di DTKS (Daftar Terpadu Keluarga Sejahtera), seperti kesalahan pada data rekening atau tidak valid secara keseluruhan.

4. Data Tidak Padan dengan Data Dukcapil:

Jika data KPM tidak sesuai dengan data administrasi kependudukan (Dukcapil), bantuan tidak bisa dicairkan.

5. Tidak Lolos Verifikasi Kelayakan:

Jika pada proses verifikasi bulanan, KPM tidak memenuhi syarat atau tidak lolos sebagai penerima bantuan sosial.

Penting bagi para penerima manfaat PKH dan BPNT untuk memastikan bahwa data mereka tercatat dengan benar dan sesuai dengan persyaratan yang berlaku agar bantuan bisa dicairkan secara lancar.

Jika ada ketidakpastian atau pertanyaan lebih lanjut, selalu baik untuk menghubungi instansi terkait atau mengikuti informasi resmi dari Kementerian Sosial. ***

Berita Terkait

Cair Hingga Rp500 Juta! Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari BPJS Ketenagakerjaan
HEBOH! Setelah BLT Mitigasi Tak Kunjung Cair, Banyak Kabar KTP dan KK Jenis Ini Bakal Dapat Bansos?
PENTING! Kapan Data Regsosek Digunakan? Apakah KPM yang Terdaftar di DTKS Akan Otomatis Terdaftar di Regsosek?
Sebanyak 274.738 KPM PKH Belum Cairkan Saldo PKH Tahap 3 di KKS? Segera Caikan Agar Tidak Tertunda, Info Penting Bansos PIP 2024
JADWAL RESMI PENCAIRAN BANSOS! PKH JULI-AGUSTUS (KKS) PKH JULI-SEPTEMBER (POS) DAN BPNT KKS & POS
Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, Siapa Yang Mengeluarkan SK Perangkat Desa? Bupati atau Kades?
Informasi Terbaru Mengenai Insentif dan Gaji Kades serta Perangkat Desa Tahun 2024
Kebijakan Pegawai Non-ASN Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018

Berita Terkait

Minggu, 30 Juni 2024 - 02:01 WITA

Cair Hingga Rp500 Juta! Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari BPJS Ketenagakerjaan

Minggu, 30 Juni 2024 - 01:37 WITA

HEBOH! Setelah BLT Mitigasi Tak Kunjung Cair, Banyak Kabar KTP dan KK Jenis Ini Bakal Dapat Bansos?

Minggu, 30 Juni 2024 - 01:32 WITA

PENTING! Kapan Data Regsosek Digunakan? Apakah KPM yang Terdaftar di DTKS Akan Otomatis Terdaftar di Regsosek?

Minggu, 30 Juni 2024 - 01:28 WITA

Sebanyak 274.738 KPM PKH Belum Cairkan Saldo PKH Tahap 3 di KKS? Segera Caikan Agar Tidak Tertunda, Info Penting Bansos PIP 2024

Minggu, 30 Juni 2024 - 01:24 WITA

JADWAL RESMI PENCAIRAN BANSOS! PKH JULI-AGUSTUS (KKS) PKH JULI-SEPTEMBER (POS) DAN BPNT KKS & POS

Berita Terbaru