Lima Syarat Agar Bantuan PKH dan BPNT Cair di Tahap Selanjutnya
Pemerintah kembali akan menyalurkan bantuan sosial bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar dalam Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Penyaluran ini mencakup tahap kelima untuk PKH dan tahap keenam untuk BPNT, dengan alokasi pada bulan September dan Oktober 2024.
Proses pencairan akan dilakukan secara bertahap di seluruh wilayah Indonesia.
Bagi KPM yang sudah menerima bantuan pada tahap sebelumnya tanpa kendala, informasi ini menjadi penting untuk diketahui agar bantuan pada tahap selanjutnya dapat cair kembali.
Ada lima syarat yang harus dipenuhi oleh KPM PKH dan BPNT agar dana bantuan tersebut bisa kembali diterima dengan lancar.
Syarat Pertama: Data NIK Harus Sesuai dengan Dukcapil
Syarat pertama yang harus dipenuhi oleh KPM adalah data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar harus sesuai dan sinkron dengan data di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).
Kesesuaian ini sangat penting karena jika data NIK belum padan, Kementerian Sosial Republik Indonesia tidak dapat memproses pencairan dana bantuan.
Syarat Kedua: Masih Memiliki Komponen Bantuan
KPM PKH yang masih memiliki komponen dalam keluarganya, seperti anak sekolah, ibu hamil, balita, komponen disabilitas berat, atau lansia, berada dalam posisi aman.
KPM yang memenuhi kriteria ini sudah memenuhi dua dari lima syarat untuk menerima bantuan kembali.
Syarat Ketiga: Data Valid dan Tidak Bermasalah
Syarat berikutnya adalah validitas data KPM. Data yang digunakan harus tidak bermasalah, baik dari segi anomali di rekening maupun data di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Jika data KPM valid, maka proses pencairan dapat dilakukan tanpa hambatan.