Pemerintah Republik Indonesia baru-baru ini mengumumkan bahwa pegawai honorer, kepala desa (kades), dan perangkat desa tidak akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun gaji ke-13 pada tahun ini.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang mengatur pemberian THR kepada perangkat desa.
Dalam konferensi pers THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024 di Gedung Kementerian Keuangan, Jumat (15/3/2024), Tito menyatakan, “Dalam Undang-Undang desa, perangkat desa bukan ASN, sama dengan kepala desa, itu bukan ASN.
Karena alasan ini, pemberian tunjangan oleh Pemda tidak dihitung.
Namun, Tito mengatakan bahwa pada tahun sebelumnya, perangkat desa masih mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) menggunakan anggaran dana desa.
Meskipun begitu, dia menyatakan bahwa ada peluang bagi perangkat desa untuk menerima THR dari Kementerian Keuangan.
Dalam hitungan Tito, gaji perangkat dan kepala desa umumnya berada di kisaran Rp2 juta per orang.
Sebagai contoh, jika terdapat 10 kepala desa, diperlukan dana sekitar Rp20 juta.
Namun, jika terdapat 80.000 desa, maka anggaran yang dibutuhkan mencapai Rp1,6 triliun.