Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mohon Maaf! Kades, Perangkat Desa, dan Pegawai Honorer Tidak Dapat THR dan Gaji ke-13

Tito menjelaskan, “Alokasi dari pusat, dari Ibu Menkeu Rp70 triliun untuk desa-desa nanti kita akan bicarakan segera dengan asosiasi desa dan menteri desa atau ada pendapat lain.”

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas juga menyatakan bahwa tenaga honorer tidak akan mendapatkan THR maupun gaji ke-13, kecuali yang telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam rencana yang telah disusun, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyiapkan total Rp99,5 triliun untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2024.

Pembayaran THR direncanakan akan dimulai pada 22 Maret, sementara pembayaran gaji ke-13 akan dimulai pada Juni 2024.

Mengenai siapa saja yang berhak menerima THR dan Gaji ke-13, daftarnya mencakup:

– Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS

– PPPK (termasuk honorer yang sudah diangkat PPPK)

– Prajurit TNI

– Anggota Polri

– Wakil Menteri

– Staf khusus di lingkungan K/L

– Dewan Pengawas KPK

Halaman: 1 2 3
Sebelumnya Selanjutnya
Share: