Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mudah! Begini Cara Lapor SPT Pajak Terbaru 2024 Secara Online

Setiap wajib pajak (WP) orang pribadi di Indonesia memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak mulai dari 1 Januari hingga 31 Maret 2024.

Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pentingnya pelaporan ini tidak hanya terletak pada kewajiban hukum, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi kepada pembangunan negara.

Kewajiban Pelaporan SPT Tahunan

Aturan yang diatur dalam Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa bagi wajib pajak orang pribadi, pelaporan SPT tahunan harus dilakukan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.

Sedangkan untuk wajib pajak badan, pelaporan dilakukan paling lama empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Pelaporan pajak merupakan suatu kewajiban yang bersifat wajib, dan jika terlambat atau tidak dilaporkan, wajib pajak akan dikenakan sanksi berupa denda.

Sanksi atas Keterlambatan Pelaporan

Besaran sanksi bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT juga telah diatur dalam Undang-undang.

Halaman: 1 2 3 4
Selanjutnya
Share: