Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Komisi X, Mujib Rohmat, mengungkapkan beberapa alasan mengapa guru honorer tak kunjung diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurutnya, kompleksitas regulasi dan pembagian kewenangan antar lembaga menjadi hambatan utama dalam penyelesaian masalah ini.
Dalam wawancara dengan Antara pada Selasa (2/4/2024), Mujib menjelaskan bahwa regulasi terkait kepegawaian diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), yang tidak secara langsung bermitra dengan Komisi X.
Sedangkan alokasi anggaran dan pengaturan teknis lebih lanjut dipegang oleh Kementerian Keuangan dan pemerintah daerah, masing-masing dengan kewenangannya sendiri.
“Yang mengatur kepegawaiannya adalah Kementerian PAN-RB yang bukan mitra Komisi X, dan yang mengatur duitnya itu ada di Kementerian Keuangan, yang mengatur lebih teknisnya lagi adalah pemerintah daerah. Ini semua beda-beda komisinya,” ujar Mujib dikutip dari detik.com.
Mujib juga menyoroti keterbatasan DPR dalam memanggil pemangku kepentingan terkait sewaktu-waktu untuk membahas permasalahan kepegawaian guru honorer.
Namun, dia menegaskan bahwa DPR tetap berkomitmen untuk mendukung guru honorer.
Salah satu upaya konkret yang telah dilakukan oleh DPR adalah mendorong pemangku kepentingan terkait untuk mempermudah akses guru honorer untuk diangkat menjadi ASN.
Salah satunya adalah dengan mengusulkan penghapusan tes ASN untuk guru honorer.