Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mulai 2024, BKN Memberlakukan Enam Periode Kenaikan Pangkat PNS

Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Peraturan ini mengatur bahwa mulai Januari 2024, periode kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya berlaku dua kali dalam setahun, yaitu setiap tanggal 1 April dan 1 Oktober, diubah menjadi enam kali dalam setahun, yaitu setiap tanggal 1 Februari, 1 April, 1 Juni, 1 Agustus, 1 Oktober, dan 1 Desember.

Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memangkas proses bisnis dan mempercepat layanan kepegawaian.

Selain itu, perubahan ini juga memberikan kesempatan lebih banyak bagi PNS untuk mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan yang diberikan kepada PNS atas prestasi kerja dan pengabdian terhadap negara.

Kenaikan pangkat juga berpengaruh terhadap kesejahteraan PNS, baik dari segi gaji, tunjangan, maupun pensiun.

Oleh karena itu, kenaikan pangkat harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan.

Untuk mengajukan kenaikan pangkat, PNS harus memenuhi syarat administratif dan syarat kualifikasi, yaitu pendidikan, masa kerja, dan nilai penilaian prestasi kerja.

Selain itu, PNS juga harus mengikuti ujian kenaikan pangkat, baik tertulis maupun wawancara, sesuai dengan jabatan dan golongan yang diusulkan.

Batas waktu pengusulan kenaikan pangkat dengan skema terbaru pada tahun 2024 sebagai berikut:

  • Kenaikan pangkat periode Februari, waktu pengusulan pada 15 Desember 2023-15 Januari 2024
  • Kenaikan pangkat periode April, waktu pengusulan pada 1-28 Februari 2024
  • Kenaikan pangkat periode Juni, waktu pengusulan pada 1-31 April 2024
  • Kenaikan pangkat periode Agustus, waktu pengusulan pada 1-30 Juni 2024
  • Kenaikan pangkat periode Oktober, waktu pengusulan pada 1-31 Agustus 2024
  • Kenaikan pangkat periode Desember, waktu pengusulan pada 1-31 Oktober 2024

Pengusulan kenaikan pangkat dapat dilakukan secara elektronik melalui Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) dan aplikasi pendukung dokumen elektronik (DOCUdigital) yang dapat diakses diĀ situs resmi BKN.

Bagi instansi yang termasuk dalam tahap uji coba (pilot project), dapat mengajukan kenaikan pangkat lewat aplikasi layanan kepegawaian SIASN.

BKN mengimbau kepada seluruh PNS dan instansi untuk mempersiapkan dokumen dan persyaratan yang diperlukan untuk mengajukan kenaikan pangkat sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

BKN juga berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang optimal dan berkualitas kepada PNS dalam hal kenaikan pangkat. ***

Share:

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.