Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mulai 2025, Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 58 atau 60 Tahun

Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023, yang menetapkan perubahan signifikan terkait batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Perubahan ini akan berlaku mulai tahun 2025 dan penting untuk dipahami oleh seluruh aparatur sipil negara.

Peran Penting PNS dan PPPK dalam Pelayanan Publik

Profesi PNS dan PPPK semakin diminati oleh masyarakat.

Hal ini tidak terlepas dari peran krusial yang dimainkan oleh kedua jenis pegawai ini dalam menjaga stabilitas dan keberlangsungan pelayanan kepada negara.

PNS bertanggung jawab dalam menjalankan berbagai program pemerintah, sementara PPPK diangkat berdasarkan kontrak kerja dengan perjanjian tertentu untuk bekerja pada lembaga pemerintah.

Meskipun statusnya tidak permanen seperti PNS, PPPK tetap memiliki kontribusi signifikan dalam mendukung kelancaran pelayanan publik.

Kesetaraan Hak antara PNS dan PPPK

Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 menegaskan kesetaraan hak antara PNS dan PPPK.

Kedua jenis aparatur sipil negara ini berhak menerima penghasilan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mendapatkan lingkungan kerja yang mendukung, serta memperoleh jaminan sosial yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan pensiun.

Kesetaraan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan perlakuan yang adil bagi seluruh ASN.

Perubahan Batas Usia Pensiun Berdasarkan Jabatan

Salah satu poin penting dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 adalah penyesuaian batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK.

Batas usia pensiun kini ditetapkan berdasarkan jenis dan jenjang jabatan yang diemban, sebagai berikut:

  • Jabatan Manajerial:
    • Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama: Batas usia pensiun ditetapkan hingga 60 tahun.
    • Pejabat Administrator dan Pengawas: Batas usia pensiun ditetapkan hingga 58 tahun.
  • Jabatan Non Manajerial:
    • Jabatan Pelaksana: Batas usia pensiun ditetapkan hingga 58 tahun.
    • Jabatan Fungsional: Batas usia pensiun bervariasi sesuai jenjang:
      • Ahli Pertama dan Ahli Muda: 58 tahun.
      • Ahli Madya: 60 tahun.
      • Ahli Utama: 65 tahun.

Penyesuaian ini memberikan kejelasan dan kepastian bagi ASN dalam merencanakan masa pensiun mereka, sesuai dengan tanggung jawab dan jenjang jabatan yang diemban.

Dampak Positif bagi Aparatur Sipil Negara

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: