Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mulai 2025, Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK Tidak Lagi 58 atau 60 Tahun

Perubahan aturan mengenai batas usia pensiun ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja aparatur sipil negara.

Dengan adanya kesetaraan hak dan penyesuaian batas usia pensiun yang lebih adil, PNS dan PPPK dapat merencanakan karier dan masa pensiun mereka dengan lebih baik.

Selain itu, penyesuaian ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, karena pegawai yang lebih berpengalaman dapat memberikan kontribusi yang lebih signifikan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Kesimpulan

Pengesahan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 membawa perubahan penting dalam ketentuan batas usia pensiun bagi PNS dan PPPK.

Penyesuaian ini mencerminkan upaya pemerintah dalam memberikan perlakuan yang adil dan setara bagi seluruh aparatur sipil negara, serta memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan efektif dan efisien.

Oleh karena itu, penting bagi seluruh PNS dan PPPK untuk memahami dan mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini, agar dapat merencanakan masa depan dengan lebih baik dan terus memberikan kontribusi terbaik bagi negara. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: