Baru-baru ini, beredar kabar yang membuat banyak orang penasaran tentang aturan baru dana pensiun yang bisa dicairkan sekaligus atau secara berkala dalam jangka waktu 10 tahun.
Apa saja ketentuannya dan bagaimana cara menghitung manfaat pensiun tersebut?
OJK Luruskan Informasi Tentang Dana Pensiun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan klarifikasi mengenai kabar terkait program anuitas dana pensiun.
Menurut peraturan yang berlaku, jika peserta belum mencapai masa kepesertaan selama 10 tahun, mereka tetap bisa menerima manfaat dana pensiun secara bulanan, namun tidak dapat mencairkan nilai pokok dana tersebut.
Direktur Eksekutif Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), Syarif Yunus, menjelaskan bahwa ketentuan dana pensiun diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023.
Aturan ini mengatur bahwa jika saldo manfaat pensiun peserta lebih dari Rp500 juta hingga Rp1,5 miliar, peserta memiliki opsi untuk membeli produk anuitas dari perusahaan asuransi jiwa.
Mekanisme Pencairan Dana Pensiun
Dalam mekanisme anuitas, pembayaran dana pensiun dilakukan secara berkala setiap bulan dengan periode pembayaran paling singkat 10 tahun hingga 25 tahun.
Ketentuan ini berlaku setelah peserta mencapai usia pensiun minimal 55 tahun, sesuai dengan aturan dalam POJK 27/2023.
Contoh perhitungan yang diberikan Syarif adalah sebagai berikut: Jika seorang peserta memiliki saldo dana pensiun sebesar Rp800 juta, maka 20% dari jumlah tersebut, atau Rp160 juta, dapat diambil sekaligus.
Sisa 80% dari total dana, yaitu Rp640 juta, akan dibayarkan secara berkala selama 10 tahun (120 bulan).
Dengan demikian, peserta akan menerima manfaat bulanan sebesar Rp5,3 juta selama periode 10 tahun tersebut.
Pembayaran Berkala atau Sekaligus?
Ada dua cara untuk menerima manfaat pensiun yang dibayarkan secara berkala.
Pertama, melalui dana pensiun langsung.