Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Mulai Oktober 2024, Dana Pensiun Bisa Cair Sekaligus atau Berkala? Simak Cara Hitungnya!

Kedua, melalui produk anuitas yang disediakan oleh perusahaan asuransi jiwa.

Namun, Syarif menjelaskan bahwa dalam praktiknya, produk anuitas yang tersedia saat ini kurang diminati.

Alasan utamanya adalah anuitas yang ditawarkan untuk seumur hidup tidak menarik bagi pensiunan.

Selain itu, aturan terbaru POJK Nomor 8 Tahun 2024 juga mengamanatkan bahwa perusahaan asuransi tidak boleh menyediakan produk anuitas untuk program dana pensiun yang memungkinkan penebusan polis kurang dari 10 tahun.

Dengan demikian, mulai Oktober 2024, manfaat pensiun harus dibayarkan secara berkala dengan periode minimal 10 tahun.

Perubahan Mulai Oktober 2024

Peraturan ini mulai berlaku pada bulan Oktober 2024, yang berarti dana pensiun yang dicairkan melalui produk anuitas asuransi jiwa atau dana pensiun harus mengikuti periode pembayaran berkala dengan durasi minimal 10 tahun.

Peserta memiliki pilihan untuk menerima pembayaran selama 10, 15, 20, atau 25 tahun.

Pencairan Sekaligus: Siapa yang Berhak?

Syarif menambahkan bahwa peserta dana pensiun juga bisa mencairkan dana mereka secara sekaligus, asalkan saldo manfaat pensiun kurang dari Rp500 juta.

Jika saldo manfaat lebih dari Rp500 juta, peserta hanya bisa mencairkan 20% dari total saldo secara sekaligus, sementara sisa 80% harus dibayarkan secara berkala.

Dengan aturan baru ini, peserta dana pensiun harus memahami dengan jelas pilihan-pilihan yang tersedia agar dapat membuat keputusan yang tepat terkait pencairan dana pensiun mereka. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: