Pemerintah melalui PT Taspen telah memastikan bahwa gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mulai dicairkan kembali pada awal bulan September 2024.
Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi para pensiunan yang telah lama menantikan pencairan gaji mereka.
Penetapan besaran gaji pensiunan PNS ini telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024.
Berdasarkan aturan ini, besaran gaji pensiunan PNS tahun 2024 telah ditetapkan sesuai dengan golongan terakhir saat mereka masih aktif bekerja.
Kenaikan gaji sebesar 12 persen yang diberlakukan sejak tanggal 26 Januari 2024 juga telah ikut memperbaiki kesejahteraan para pensiunan.
Pemerintah juga mengumumkan bahwa pada tahun 2025 nanti, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mengalami kenaikan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan bahwa kenaikan tersebut sudah masuk dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2025.
Namun, hingga saat ini, belum ada informasi lebih lanjut terkait apakah kenaikan serupa akan diterapkan untuk gaji pensiunan PNS pada tahun 2025.
Meski begitu, kondisi gaji PNS dan pensiunan PNS saat ini sudah terbilang cukup sejahtera berkat adanya kenaikan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Dengan adanya kenaikan gaji ASN di tahun depan, diharapkan kesejahteraan mereka semakin meningkat dan mampu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan lebih baik.
Berikut adalah rincian nominal gaji pensiunan PNS yang akan diterima mulai September 2024 berdasarkan golongan terakhir mereka:
Pensiunan Golongan 1:
Pensiunan Golongan 1A: Rp 1.748.000 sampai Rp 2.062.000
Pensiunan Golongan 1B: Rp 1.748.000 sampai Rp 2.127.000
Pensiunan Golongan 1C: Rp 1.748.000 sampai Rp 2.165.000
Pensiunan Golongan 1D: Rp 1.748.000 sampai Rp 2.256.000
Pensiunan Golongan 2: