Mutasi/rotasi jabatan perangkat desa harus dituangkan dalam surat keputusan (SK) kepala desa yang ditandatangani oleh kepala desa dan disahkan oleh camat.
SK mutasi/rotasi jabatan perangkat desa harus mencantumkan nama, NIP, jabatan lama, jabatan baru, dan tanggal berlakunya mutasi/rotasi jabatan perangkat desa.
SK mutasi/rotasi jabatan perangkat desa harus disampaikan kepada perangkat desa yang bersangkutan, badan permusyawaratan desa, pemerintah kecamatan, dan pemerintah kabupaten/kota.
Mutasi/rotasi jabatan perangkat desa bertujuan untuk meningkatkan kinerja, kualitas, dan profesionalisme perangkat desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat desa.
Mutasi/rotasi jabatan perangkat desa juga diharapkan dapat mendorong perangkat desa untuk terus belajar, berinovasi, dan beradaptasi dengan perkembangan zaman.
Mutasi/rotasi jabatan perangkat desa merupakan salah satu bentuk pengembangan karir dan penghargaan bagi perangkat desa yang berprestasi. ***