Nadiem Makarim Tetapkan Tunjangan Khusus untuk Guru di Daerah Ini, Berikut Kriterianya

- Editor

Rabu, 6 Maret 2024 - 22:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim, founder of the Indonesian ride-hailing and online payment firm Gojek waves to journalists as he arrives at the Presidential Palace in Jakarta, Indonesia, October 21, 2019. REUTERS/Willy Kurniawan

Nadiem Makarim, founder of the Indonesian ride-hailing and online payment firm Gojek waves to journalists as he arrives at the Presidential Palace in Jakarta, Indonesia, October 21, 2019. REUTERS/Willy Kurniawan

Guru merupakan salah satu profesi yang sangat penting dan mulia dalam pembangunan bangsa.

Guru bertanggung jawab untuk mendidik dan membentuk karakter generasi penerus. Oleh karena itu, guru perlu mendapatkan penghargaan dan perlindungan dari negara.

Salah satu bentuk penghargaan dan perlindungan yang diberikan oleh negara kepada guru adalah tunjangan khusus.

Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang melaksanakan tugas di daerah khusus, seperti daerah terpencil, daerah perbatasan, daerah konflik, atau daerah lain yang memiliki tantangan dan risiko tinggi.

Tunjangan khusus bertujuan untuk memberikan insentif dan motivasi bagi guru yang mengabdi di daerah khusus.

Tunjangan khusus juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup guru di daerah khusus.

Namun, tidak semua guru dapat menerima tunjangan khusus. Hanya guru yang memenuhi syarat dan ketentuan tertentu yang berhak mendapatkan tunjangan khusus.

Syarat dan ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus bagi Guru.

Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023 telah disahkan oleh Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek pada Agustus 2023 lalu.

Permendikbudristek ini merupakan peraturan turunan dari Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 20 Tahun 2023 yang mengatur tentang status, hak, dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Berikut ini adalah syarat dan ketentuan bagi guru yang berhak mendapatkan tunjangan khusus, sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023:

Berita Terkait

Catat! Tanggal Pencairan 9 Bansos Juli 2024, Ada BLT Mitigasi dan PKH Tahap 3
Jangan Lewatkan! BLT MRP Rp600 Ribu dan Bonus KPM PKH BPNT Cair Bulan Ini, Siapkan Berkas Ini!
Alhamdulillah, Rejeki Tak Terduga! BLT Mitigasi Rp600 Ribu Yang di Tunggu-Tunggu Akhirnya…
Bansos PKH dan BPNT Juli-Agustus Cair! Cek Status Penerima dan Penyebab Gagal Salur di SIKS-NG
Kejutan! Saldo PKH Tahap 4 dan BPNT Cair Bersamaan, Cek Rekening Anda Sekarang!
Wow! Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu Menanti, Ikuti Cara Ini Tanpa Aplikasi!
Cepat! Saldo DANA Kaget Rp600 Ribu dari Pemerintah Cair Hari Ini – Langsung ke Rekeningmu!
Cepat! Saldo DANA Kaget Rp400.000 Tersedia Terbatas, Klaim Sebelum Hilang!

Berita Terkait

Kamis, 4 Juli 2024 - 01:00 WITA

Catat! Tanggal Pencairan 9 Bansos Juli 2024, Ada BLT Mitigasi dan PKH Tahap 3

Kamis, 4 Juli 2024 - 00:51 WITA

Alhamdulillah, Rejeki Tak Terduga! BLT Mitigasi Rp600 Ribu Yang di Tunggu-Tunggu Akhirnya…

Kamis, 4 Juli 2024 - 00:47 WITA

Bansos PKH dan BPNT Juli-Agustus Cair! Cek Status Penerima dan Penyebab Gagal Salur di SIKS-NG

Kamis, 4 Juli 2024 - 00:44 WITA

Kejutan! Saldo PKH Tahap 4 dan BPNT Cair Bersamaan, Cek Rekening Anda Sekarang!

Kamis, 4 Juli 2024 - 00:26 WITA

Wow! Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu Menanti, Ikuti Cara Ini Tanpa Aplikasi!

Berita Terbaru