- Guru harus melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar. Daerah khusus adalah daerah yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan kriteria tertentu, seperti jarak, aksesibilitas, keamanan, dan ketersediaan fasilitas.
- Guru harus memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian. Guru ASN adalah guru yang diangkat sebagai PNS atau PPPK oleh pemerintah. Guru ASN memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
- Guru harus mengajar pada satuan pendidikan yang telah tercatat pada data Dapodik. Dapodik adalah Data Pokok Pendidikan yang merupakan sistem informasi pendidikan nasional yang dikelola oleh Kementerian. Dapodik berisi data lengkap dan akurat tentang satuan pendidikan, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta proses dan hasil belajar.
- Guru harus memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan. Beban kerja guru adalah jumlah jam tatap muka dan jam tambahan yang harus dilakukan oleh guru dalam satu minggu. Beban kerja guru ditentukan berdasarkan jenjang, jenis, dan program pendidikan yang diampu oleh guru.
- Guru harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). NUPTK adalah nomor identitas yang diberikan kepada setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan formal dan nonformal. NUPTK digunakan sebagai acuan dalam pengelolaan data, pengembangan karir, dan pemberian tunjangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.
Guru yang memenuhi syarat dan ketentuan tersebut akan menerima tunjangan khusus sebesar tiga kali gaji pokok.
Tunjangan khusus dicairkan setiap tiga bulan sekali melalui rekening bank yang ditunjuk oleh Kementerian. Tunjangan khusus diberikan selama guru masih melaksanakan tugas di daerah khusus. ***