Nadiem Makarim Tetapkan Tunjangan Khusus untuk Guru di Daerah Ini, Berikut Kriterianya

- Editor

Rabu, 6 Maret 2024 - 22:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nadiem Makarim, founder of the Indonesian ride-hailing and online payment firm Gojek waves to journalists as he arrives at the Presidential Palace in Jakarta, Indonesia, October 21, 2019. REUTERS/Willy Kurniawan

Nadiem Makarim, founder of the Indonesian ride-hailing and online payment firm Gojek waves to journalists as he arrives at the Presidential Palace in Jakarta, Indonesia, October 21, 2019. REUTERS/Willy Kurniawan

  • Guru harus melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada daerah khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar. Daerah khusus adalah daerah yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan kriteria tertentu, seperti jarak, aksesibilitas, keamanan, dan ketersediaan fasilitas.
  • Guru harus memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian. Guru ASN adalah guru yang diangkat sebagai PNS atau PPPK oleh pemerintah. Guru ASN memiliki hak dan kewajiban sesuai dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
  • Guru harus mengajar pada satuan pendidikan yang telah tercatat pada data Dapodik. Dapodik adalah Data Pokok Pendidikan yang merupakan sistem informasi pendidikan nasional yang dikelola oleh Kementerian. Dapodik berisi data lengkap dan akurat tentang satuan pendidikan, peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, serta proses dan hasil belajar.
  • Guru harus memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan. Beban kerja guru adalah jumlah jam tatap muka dan jam tambahan yang harus dilakukan oleh guru dalam satu minggu. Beban kerja guru ditentukan berdasarkan jenjang, jenis, dan program pendidikan yang diampu oleh guru.
  • Guru harus memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). NUPTK adalah nomor identitas yang diberikan kepada setiap pendidik dan tenaga kependidikan yang bekerja pada satuan pendidikan formal dan nonformal. NUPTK digunakan sebagai acuan dalam pengelolaan data, pengembangan karir, dan pemberian tunjangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Guru yang memenuhi syarat dan ketentuan tersebut akan menerima tunjangan khusus sebesar tiga kali gaji pokok.

Tunjangan khusus dicairkan setiap tiga bulan sekali melalui rekening bank yang ditunjuk oleh Kementerian. Tunjangan khusus diberikan selama guru masih melaksanakan tugas di daerah khusus. ***

Berita Terkait

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima
FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024
PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024
PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru
SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…
Berapa Nominal dan Kapan Dana Tapera Bisa Dicairkan Oleh PNS dan Pensiunan? Jawab Sesuai UU Terbaru
KABAR PENTING! Ternyata Begini Aturan Tunjangan Anak Pensiunan PNS Jika Tidak Berhak Lagi?
KABAR BAHAGIA! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp4 Juta hingga Rp8 Juta Sesuai PMK Terbaru!

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:11 WITA

SELAMAT! Pensiunan Lama dan Baru Semakain Auto Cuan dengan Gaji dan 2 Tunjangan Yang Akan Diterima

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:07 WITA

FANTASTIS! Sesuai Aturan Terbaru, Segini Gaji PPPK Yang Akan Diterima Bulan Juli 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:04 WITA

PENSIUNAN LAMA UMUR 60 TAHUN KE ATAS JANDA DUDA, GOLONGAN I-IV UNTUK PENTRANSFERAN BULAN JULI 2024

Sabtu, 6 Juli 2024 - 07:00 WITA

PPPK Berhak Dapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua Seperti PNS, Ini 5 Ketentuannya Terbaru

Sabtu, 6 Juli 2024 - 06:57 WITA

SELAMAT… PRESIDEN JOKOWI BERI KADO DI AKHIR JABATANNYA BAGI PARA PENSIUNAN PNS, DENGAN PERSYARATAN…

Berita Terbaru