Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Nasib Non-ASN di Tahun 2025: Kebijakan dan Mekanisme Rekrutmen P3K

Setiap jabatan memiliki syarat kualifikasi pendidikan yang harus dipenuhi oleh pelamar.

Formasi dan Peta Jabatan: Dasar Pengusulan Formasi

Proses pengusulan formasi ASN dilakukan berdasarkan peta jabatan yang disusun oleh masing-masing unit kerja.

Peta jabatan ini disusun berdasarkan analisis beban kerja yang dilakukan oleh bagian organisasi.

Selain itu, kualifikasi pendidikan yang sesuai juga menjadi dasar dalam pengusulan formasi.

Nasib Tenaga Teknis dan Penjaga Sekolah: Akomodasi dalam Formasi

Tenaga teknis seperti penjaga sekolah SD yang telah lama mengabdi juga akan diakomodasi dalam formasi P3K.

Meskipun jabatan penjaga sekolah tidak secara langsung masuk dalam pendataan, pemerintah tetap mengusulkan jabatan yang kualifikasinya dapat mengakomodasi tenaga teknis tersebut.

Nasib tenaga non-ASN di tahun 2025 lebih dipastikan melalui kebijakan rekrutmen ASN, baik melalui CPNS maupun P3K.

Proses seleksi dilakukan secara transparan dan berbasis kompetensi, dengan mengutamakan kualifikasi pendidikan dan pengalaman kerja yang relevan.

Meskipun terdapat kekhawatiran mengenai penghapusan tenaga non-ASN, kebijakan yang diambil justru memberikan kepastian nasib mereka dengan upaya pengangkatan menjadi ASN. ***

Halaman: 1 2
Sebelumnya
Share: