Tenaga honorer, sebuah istilah yang sudah tidak asing lagi di kalangan lembaga pemerintahan Indonesia, mengundang berbagai spekulasi dan harapan terkait status kepegawaian mereka.
Menjelang penghapusan posisi honorer di akhir Desember 2024, muncul pertanyaan krusial: Apakah semua tenaga honorer akan otomatis diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)?
Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara, seluruh instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN setelah undang-undang ini berlaku.
Sebaliknya, mereka yang saat ini berstatus honorer akan menghadapi verifikasi dan validasi data yang ketat.
Ini adalah langkah awal yang krusial dalam proses pengangkatan mereka sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas, menyatakan dalam wawancara bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi tenaga honorer yang datanya akurat dan tidak dimanipulasi.
“Instruksi Presiden jelas, mereka yang berintegritas akan terus berkarir sebagai PPPK,” ujar Anas.
Namun, pengangkatan mereka tidak semata-mata otomatis.
Setiap honorer akan melalui tahapan seleksi yang menentukan apakah mereka akan diangkat sebagai PPPK waktu penuh atau paruh waktu, tergantung pada kebijakan anggaran daerah masing-masing.
Indrayana Anik Rahayu, Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Informasi, dan Kinerja (PPPK) BKD Trenggalek, menambahkan bahwa pemerintah daerah telah secara resmi mengajukan penuntasan honorer ke KemenPAN-RB.
Dari 2.335 pegawai non-ASN di Pemkab Trenggalek, semua telah diusulkan untuk mendapatkan formasi PPPK dan telah mendapat persetujuan.