Sementara proses seleksi PPPK 2024 masih menunggu jadwal resmi, pemerintah telah menetapkan bahwa 1.031.554 formasi akan dibuka.
“Formasi ini disiapkan untuk melaksanakan amanat UU No. 20/2023 yang bertujuan menyelesaikan penataan tenaga non-ASN,” jelas Anas.
Pertanyaan besar yang mengemuka adalah bagaimana pemerintah akan memastikan bahwa semua proses verifikasi dan seleksi berjalan dengan adil dan transparan, serta bagaimana pemerintah mengatasi tantangan penganggaran yang mungkin muncul dalam mengimplementasikan kebijakan ini.
Dengan berbagai dinamika yang muncul dari kebijakan baru ini, para tenaga honorer dan masyarakat umum diimbau untuk terus mengikuti perkembangan selanjutnya.
Kesiapan untuk beradaptasi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan akan menjadi kunci bagi tenaga honorer untuk memastikan masa depan karir mereka dalam struktur pemerintahan Indonesia. ***