Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau!

Nasib Perangkat Desa dan Besaran Gaji Tahun 2024: Apa yang Harus Diketahui

Bagi sebagian dari kita yang masih penasaran tentang nasib perangkat desa dan berapa besar gaji yang mereka terima pada tahun 2024, artikel ini akan memberikan gambaran yang jelas.

Pertanyaannya, apakah aturan yang berlaku masih mengikuti standar yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, atau ada aturan baru yang mengatur hal ini di tahun 2024?

Menurut informasi yang ada, belum ada aturan baru yang diterbitkan pemerintah pada tahun 2024 yang mengatur penghasilan tetap perangkat desa atau nasib mereka secara keseluruhan.

Semua masih mengacu pada aturan yang sudah ada sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berbicara tentang besaran gaji atau penghasilan tetap perangkat desa pada tahun 2024, Peraturan Pemerintah tersebut telah mengatur dengan jelas mengenai hal ini.

Untuk jenjang gaji kepala desa, minimalnya adalah Rp. 2.426.640 per bulan, setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.

Untuk sekretaris desa, minimalnya adalah Rp. 2.224.420 per bulan, setara dengan 110% dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Sedangkan untuk perangkat desa lainnya, seperti kaur keuangan, kaur umum, kaur perencanaan, kasi pemerintahan, kasi pelayanan, kasi kesejahteraan, minimal gajinya adalah Rp. 2.022.200 per bulan.

Halaman: 1 2
Selanjutnya
Share: